DRDNews - Pada Senin 11 November 2019 bertempat di Ruang Strategic Communication Dinas Kominfotik Prov. DKI Jakarta DRD DKI Jakarta mengadakan Talksgow dengan tema "Sistem Pengelolaan Kawasan TOD DKI Jakarta". Acara Talkshow dimoderatori oleh Sekretaris Komisi I DRD DKI Drs. Eman Sulaeman, M.H dengan menghadirkan 3 narasumber DR.Ir. Edi Nursalim, ATD, MT (Direktur Prasarana BPTJ), Afan Adriansyah Idris (Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta) dan Joko Adianto, Ph.D (Anggota Komisi 3 DRD Prov DKI Jakarta). Pengembangan Kawasan TOD (Transit Oriented Development) bertujuan mengurangi kemacetan melalui integrasi antar moda transportasi dan pengembangan kawasan yang kompak. Namun hal ini terkendala koordinasi antara pengelola Kawasan dengan instansi terkait. Sebuah lembaga Otoritas TOD mampu mengatasi kendala ini. Oleh karenanya, Jakarta butuh Otoritas TOD.
Lembaga Otoritas TOD (OTOD) sangat dibutuhkan untuk mengilas, menentukan, menetapkan, mengawasi dan mengendalikan kinerja pengelola Kawasan TOD. OTOD bertanggung jawab ke Gubernur Lembaga ini bersifat ad hoc yang dikomandani profesional/ tenaga ahli, yang diangkat dan bertanggung jawab ke Gubernur serta berkoordinasi dengan BKPRD. OTOD berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) agar tercipta sinkronisasi Rencana Induk Transportasi (RIT) Jabodetabek 2018-2029 sehingga terjadi integrasi antar moda transportasi lintas batas administrasi. OTOD juga menetapkan tata ruang yang adil, insentif/ disinsetif yang ramah investasi, perizinan yang jelas dan transparan, serta pengelolaan hasil kenaikan nilai Kawasan TOD yang akuntabel, dengan tetap memperhatikan kepentingan pengelola Kawasan TOD. OTOD harus berkoordinasi dengan BKPRD agar PRK Kawasan TOD tersinergikan dengan kawasan di sekitarnya. Hal ini memberi panduan bagi pengelola Kawasan TOD dan rasa aman bagi pelaku pembangunan untuk menghindari stagnasi. Oleh karenanya, Jakarta butuh Otoritas TOD.