DRD Berikan Solusi Baru
Anies berharap para anggota DRD bisa memberikan inovasi dan terobosan bagi Pemprov DKI. Hal itu agar warga DKI bisa merasakan hasil tugas anggota DRD
Image is not available
previous arrow
next arrow
Slider

VIVAnews – Mau diarahkan ke mana Jakarta nanti setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Republik Indonesia, masih belum jelas. Setelah pemerintah memutuskan memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Namun Dewan Riset Daerah (DRD) Jakarta punya usulan mengenai masa depan kota itu setelah ibu kota negara pindah; Jakarta harus menjadi daerah khusus bisnis dan riset internasional.

Sekretaris Komisi I DRD DKI Eman Sulaeman mengatakan, permintaan itu diajukan merujuk infrastruktur Jakarta yang maju. Juga status Jakarta sendiri yang saat ini adalah ibu kota negara-negara Asia Tenggara (ASEAN).

"Saran kami, Jakarta menjadi daerah khusus bisnis dan riset internasional," ujar Eman usai rapat bersama Komisi B di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.

Eman menyampaikan, hal ini bisa tercapai melalui undang-undang baru yang ditetapkan pemerintah pusat usai status ibu kota tidak lagi diemban Jakarta. Layaknya Aceh, juga Yogyakarta, Jakarta bisa ditetapkan sebagai daerah Indonesia yang memiliki kekhususan.

"Mekanismenya, nanti Jakarta sebagai ibu kota negara, otomatis status ibu kota negara dicabut, dan undang-undang ibu kota menetapkan ibu kota di Kalimantan Timur. Nah, di situ juga dibuat undang-undang untuk Jakarta," jelasnya.

Eman juga mengemukakan, status sebagai kota internasional, diusulkan karena selama puluhan tahun Jakarta telah berhasil menjadi lokasi utama perhelatan internasional. Perpindahan ibu kota diharapkan tidak malah membuat Jakarta mundur dengan kehilangan sejumlah keistimewaannya.

"Jakarta tidak boleh lagi set back menjadi kota yang hanya taraf nasional. Karena satu, Jakarta ibu kota negara ASEAN, perwakilan organisasi-organisasi dunia ada juga di Jakarta. Jadi jangan degradasi. Jakarta harus jadi kota internasional, bahkan bisa lebih maju dari Singapura," papar Eman.

Sumber Berita : vovanews.com


 

JAKARTA - Dewan Riset Daerah (DRD) DKI Jakarta melakukan penelitian soal kondisi Jakarta setelah lepas dari status ibu kota. Riset ini dilaporkan ke DPRD DKI. Hasilnya, DRD menyarankan agar Jakarta menjadi daerah khusus kota bisnis dan riset internasional.

Sekretaris Komisi 1 DRD DKI Jakarta Eman Sulaeman mengungkapkan, legalisasi Jakarta sebagai kota bisnis dan riset internasional dapat disahkan lewat peraturan perundang-undangan oleh pemerintah pusat dan DPR.

"Ketika undang-undang ibu kota baru di Kalimantan Timur disahkan, otomatis status Jakarta sebagai ibu kota dicabut. Nah, saran kami, di situ juga dibuat aturan Jakarta menjadi daerah khusus bisnis pariwisata dan riset," kata Eman dalam rapat Komisi B DPRD DKI, Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari.

Dalam status yang disarankan ini, Eman menjelaskan status kota bisnis mencakup perdagangan dan distribusi/logistik, keuangan dan perbankan, serta jasa pariwisata dan pendidikan. Pada kota riset, cakupannya dalam bidang teknologi informasi dan ilmu dasar bagi industri pengolahan.

Pertimbangan usulan Jakarta yang tetap menjadi daerah khusus ini, dilandasi dari prediksi penurunan pendapatan ekonomi yang akan terjadi di Jakarta ketika tak lagi berstatus ibu kota.

"Perlu diakui, status ibu kota memang menguntungkan jakarta, pembangunan jadi lebih cepat, tamu negara banyak menggunakan penginapan di Jakarta, ada seminar internasional. Dengan pindahnya ibu kota, maka ada pengurangan pendapatan," katanya.

Mumpung infrastruktur dan sistem transportasi di Jakarta sudah memadai, kata Eman, rasanya sayang jika Jakarta kembali menjadi provinsi biasa seperti yang lainnya. Belum lagi, APBD Jakarta tergolong cukup besar. 

"Bisa menjadi daerah khusus seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam, tapi Jakarta mesti satu tingkat di atasnya," tutur dia.

Langkah yang Mesti Dihadapi

Langkah yang mesti dijalankan Pemprov DKI untuk mewujudkan status kota bisnis dan riset internasional yakni pembangunan sektor pariwisata di Kabupaten Kepulauan Seribu. Hal ini berguna untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Kami sarankan financial resort atau tempat pertemuan keuangan internasional digelar di Pulau Seribu. Mengingat, di sana merupakan wilayah ini paling tertinggal di DKI. Dengan usulan ini, maka pembangunan kepulauan seribu bisa digenjot," jelas dia.

Tantangan selanjutnya, sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Pemprov DKI, kata Eman, harus mempersiapkan tenaga kerjanya. Khususnya lulusan SMK dan vokasi, yang katanya tidak banyak terserap kerja, mestinya ada pelatihan supaya mendukung Jakarta menjadi daerah khusus bisnis dan riset internasional.

Selagi peningkatan SDM berproses, Pemprov DKI sudah mesti belanja di bidang investasi teknologi dan keuangan mulai dari sekarang. "Jajaran Pemprov harus sigap dari sekarang, tidak bisa menunggu 2024 kala ibu kota sudah pindah," ucap Eman.

Selanjutnya, peningkatan kerja sama antar daerah. Misalnya pada kasus naiknya harga bawang putih, Jakarta tidak bisa memecahkan solusi sendiri karena tak punya tempat tanam. Caranya, kerja sama dengan Jawa Barat yang memiliki lahan tanam cukup besar.

"Jangan lupa memperhatikan efisiensi transportasi karena ini membutuhkan pengeluaran yang cukup besar. Kalau bisa ada supply change, tidak hanya dari luar ke Jakarta, tapi Jakarta juga mengirim," pungkas dia.

Sumber Berita : voi.id