Adopsi Model Pengampunan Pajak Yang Efektif untuk Meningkatkan Kepatuhan dan Menambah Pendapatan Pajak Daerah DKI Jakarta

Adoption of The Effective Tax Amnesty Model to Increase Compliance and Increase The DKI Jakarta Regional Tax Revenue

  • Rais Rozali Pusat Riset Kelautan
Keywords: Adopsi, Pajak, Pengampunan, DKI Jakarta

Abstract

Tax Amnesty (pengampunan pajak) merupakan salah satu istrumen kebijakan suatu Negara untuk menaikan pendapatan Negara dalam waktu singkat. Dalam pelaksanaannya memerlukan istrumen-instrumen pendukung untuk mensukseskan program tersebut. Indonesia setidaknya telah melaksanakan program pengampunan pajak setidaknya 4 (empat) kali, pada Tahun tahun 1964, 1984, 2008, dan 2015. Pengampunan pajak tidak hanya dilakukan oleh negara, tapi juga diadopsi oleh Pemerintah darah, seperti DKI Jakarta. Pengampunan pajak di Daerah sering diistilahkan sebagai ‘program pemutihan’. Salasatu tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan meningkatkan pendapatan pajak untuk mendukung program pembangunan. Penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif ini, menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan pengampunan pajak memerlukan landasan hukum yang kuat dan instrumen-istrumen pendukung untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas dalam pelaksanaanya.

 

Tax Amnesty is one of the policy instruments of a country to increase state revenues in a short time. In its implementation, it requires supporting instruments to make the program a success. Indonesia has at least implemented the tax amnesty program at least 4 (four) times, in 1964, 1984, 2008, and 2015. Tax amnesty is not only carried out by the state, but also adopted by the blood government, such as DKI Jakarta. Tax amnesty in the regions is often termed a ‘program pemutihan’. One of the goals is to increase compliance and increase tax revenues to support development programs. The research, which uses this normative juridical method, concludes that the application of amnesty requires a strong legal basis and supporting instruments to ensure legal certainty and effectiveness in its implementation.

References

Alm, J. (1998). Tax Policy Analysis: The Introduction of a Russian Tax Amnesty, International Center for Public Policy Working Paper Series, (International Center for Public Policy, Andrew Young School of Policy Studies, Georgia State University.

Babbie, E. (2008). The Basics of Social Research. Fourth Edition. Thomson Wadsworth.

Baer, K., & Borgne, E. L. (2008). Tax Amnesties: theory, trends, and some alternatives, Chapter 1, 2008. https://www.imf.org/external/pubs/nft/books/2008/taxam/chpt1.pdf. diunduh 7 Januari 2016. 2

Black, H. C. (1971). Black’s Law Dictionary. 4th Ed. Rev. St. Paul, Minn. West Publishing Co.

Kara, H. (2014). The Effects of Tax Amnesties on Tax Revenue and Shadow Economy In Turkey. Thesis Middle East Technical University,

Mamudji, S., Rahardjo, H., Supriyanto, A., Erni, D., & Simatupang, D.P. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, cet.1. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Martin, E. A. Ed. (2003). Oxford Dictionary of Law. Fifth Edition. Oxford: Oxford University Press.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitan Hukum. cet. ke-9. Jakarta: Prenadamedia Group.

Muttaqin, Z. (2013). Tax Amnesty Di Indonesia. Cet. 1. Bandung: Refika Aditama.

Ragimun. (2022). Analisis Implementasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Di Indonesia.” http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Analisis%20Implementasi%20Tax%20Amnesty%20di%20Indonesia.pdf. diunduh 25 Mei 2022.

Rahayu, S. K. (2013). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal, Cet. Ke 3, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Rosdiana, H., & Rasin, T.(2005). Perpajakan: Teori dan Aplikasi. Ed. 1. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Suandy, E. (2002). Hukum Pajak., Ed. Ke 2. Jakarta: Salemba Empat.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. ed.1. Cet. 6. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Wardiyanto, B.. (2009). Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) (Perspektif Kerangka Kerja Implementasi Sunset Policy mendasarkan UU No 28 tahun 2007). Jurnal Masyarakat Kebudayaan dan Politik Unair, 21(4).

Weisbach, D. A. (2002). An economic analysis of anti‐tax‐avoidance doctrines. American Law and Economics Review.

Widodo, W., & Djefris, D. (2008). Tax Payer’s Rights. Bandung: Alfabeta.

Yaqin, A. (2007). Legal Research and Writing. Selangor: Lexisnexis.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dki Jakarta. https://Statistik.Jakarta.Go.Id/Tabel/Anggaran-Pendapatan-Dan belanja-daerah-apbd-3/.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pegampunan Pajak, Tahun 2016. RJ1-20161125-014008-8822.PDF (dpr.go.id).

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 2021. https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/K11-RJ-20210629-020319-7541.pdf

Realisasi Pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Menurut Jenis Pendapatan (ribu rupiah) 2018-2020. https://jakarta.bps.go.id/indicator/101/730/1/realisasi-pendapatan pemerintah-provinsi-dki-jakarta-menurut-jenis-pendapatan-ribu-rupiah-.html.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Published
2022-07-15
How to Cite
Rozali, R. (2022). Adopsi Model Pengampunan Pajak Yang Efektif untuk Meningkatkan Kepatuhan dan Menambah Pendapatan Pajak Daerah DKI Jakarta: Adoption of The Effective Tax Amnesty Model to Increase Compliance and Increase The DKI Jakarta Regional Tax Revenue. Jurnal Riset Jakarta, 15(1), 19-28. https://doi.org/10.37439/jurnaldrd.v15i1.52
Abstract viewed = 318 times
pdf downloaded = 357 times