Menjadikan Dewan Riset Daerah DKI Jakarta Sebagai Lembaga Intermediasi dan Alih Teknologi

Optimization The DKI Jakarta Regional Research Council Intermediation and Technology Transfer Institution

  • Rais Rozali Pusat Riset Kelautan
Keywords: DRD, intermediasi, alih teknologi, DRD, intermediation, technology transfer

Abstract

Dewan Riset Daerah DKI Jakarta (DRD) dibentuk untuk memberdayakan lembaga penelitian dan pengembangan serta IPTEK pengembangan kegiatan penelitian dan pengembangan. Pelaksanaan tugas dan fungsi DRD tidak disertai peran intermediasi maupun alih teknologi, yang relatif vital, dimana didalamnya ada fungsi audit dan kliring kelayakan teknologi yang dihasilkan atau akan diadopsi melalui kegiatan penilaian tingkat kesiapterapan teknologi. Patut dipertimbangkan untuk mengubah struktur maupun kelembagaan, sehingga pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pelayanan maupun kesejahteraan masyarakat Provinsi DKI Jakarta dapat berjalan dengan baik.

The DKI Jakarta Regional Research Council (DRD) was formed to empower research and development institutions as well as science and technology for the development of research and development activities. The implementation of DRD duties and functions is not accompanied by the role of intermediation or technology transfer, which is relatively vital, in which there is an audit function and clearing of the feasibility of the technology produced or to be adopted through technology readiness level assessment activities. It is worth considering changing the structure and institutions, so that the use of technology to improve services and the welfare of the people of DKI Jakarta Province can run well.

 

References

Hadi Kardoyo, dkk, Kebijakan Paten dalam Mendorong Aktivitas Inovasi di Indonesia, Jakarta: LIPI Press, 2010.
Intellectual Property for Business Series, number 3, Penemuan Masa Depan: Pengantar Paten untuk Usaha Kecil dan Menengah, WIPO, Jakarta: Kadin, 2006.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan
Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1010);
Peraturan Direktur Jenderal Pengutan Riset dan Pengebangan Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor. 603/E1.2/2016 tentang Indikator Pengukuran Tingkat Kesiapterapan Teknologi
Published
2021-12-23
How to Cite
Rais Rozali. (2021). Menjadikan Dewan Riset Daerah DKI Jakarta Sebagai Lembaga Intermediasi dan Alih Teknologi : Optimization The DKI Jakarta Regional Research Council Intermediation and Technology Transfer Institution. Jurnal Riset Jakarta, 14(2), 57-64. https://doi.org/10.37439/jurnaldrd.v14i2.53
Abstract viewed = 190 times
pdf downloaded = 225 times