Analisis Ketentuan Kewajiban Penyediaan Ruang Usaha untuk Pelaku Usaha UMKM/ IKM Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran Dari Perspektif Tujuan Hukum Persaingan Usaha

Analysis Of Provisions Of Obligation To Provide Business Space For Small/ Medium Enterprises Based On DKI Jakarta’s Local Regulation Nr. 2 Year 2018 Concerning Marketing From The Legal Purpose Of Business Competition Perspective

  • Devina Puspita Sari Universitas Tanjungpura
  • Sri Ismawati Universitas Tanjungpura
Keywords: Penyediaan Ruang Usaha, UMKM/IKM, Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2018, Hukum Persaingan Usaha, Tujuan Hukum Persaingan Usaha

Abstract

Peraturan Daerah yang mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan untuk turut memberdayakan pelaku usaha UMKM/IKM diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran. Aturan ini mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan untuk turut memberdayakan pelaku usaha UMKM/IKM melalui pola kemitraan usaha, namun pelaku usaha merasa ketentuan ini memberatkan mereka. Urgensi pemberlakuan ketentuan ini dapat ditelusuri dari tujuan hukum persaingan usaha. Apakah yang menjadi tujuan hukum persaingan usaha dan apakah ketentuan kewajiban penyediaan ruang usaha untuk pelaku usaha UMKM/IKM tersebut telah sesuai dengan tujuan dari hukum persaingan usaha. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode penelitian yuridis normatif. Hasil pembahasan bahwa tujuan persaingan usaha adalah tujuan ekonomi dan tujuan sosial dan politik. Tujuan ekonomi menekankan pentingnya efisiensi dan berpihak pada kesejahteraan konsumen. Tujuan sosial dan politik mencerminkan rasa kesetaraan atau keadilan, dimana terjadi penyebaran kekuasaan atas pasar dan memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha minoritas. Ketentuan kewajiban penyediaan ruang usaha bagi pelaku usaha UMKM/IKM yang dibebankan kepada pengelola pusat perbelanjaan sejalan dengan tujuan hukum persaingan usaha yang terdapat dalam Pasal 3 butir b dan c UU No. 5 Tahun 1999 serta Pasal 7 jo. Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2008. Hadirnya pelaku usaha UMKM/IKM dalam pusat perbelanjaan dapat mendorong terciptanya efisiensi usaha yang dilakukan setiap pelaku usaha pada pusat perbelanjaan tersebut. Tujuan akhirnya adalah terciptanya tujuan ekonomi hukum persaingan usaha yaitu terjadinya efisiensi dan kesejahteraan konsumen.

References

Crane, D. A. (2014). The Tempting Of Antitrust: Robert Bork And The Goals Of Antitrust Policy, Antitrust Law Journal Chicago, 79(3), 835-853.

Gundlach, G. T. & Moss, D. (2015). The Role of Efficiencies in Antitrust Law: Introduction and Overview. The Antitrust Bulletin, 60(2), 91-102.

Indonesia. Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No. 5 Tahun 1999. L.N. No. 33 Tahun 1999. T.L.N. No. 3817.

Indonesia. Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UU No. 20 Tahun 2008. L.N. No. 93 Tahun 2008. T.L.N. No. 4866.

Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja. UU No. 11 Tahun 2020. L.N. No. 245 Tahun 2020. T.L.N. No. 6573.

Indonesia. Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran.

Lubis, A.F., Anggraini, A.M.T., Toha, K., Kagramanto, L.B., Hawin, M., Sirait, N.N., Sukarmi, Maarif, S., & Silalahi, U. (2009). Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH.

Marzuki, P.M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nadir. (2015). Hukum Persaingan Usaha: Membidik Persaingan Tidak Sehat dengan Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Malang: Universitas Brawijaya Press.

Nugroho, S. A. (2014). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana.

Shenefield, J. H. & Stelzer, I. M. (2001). The Antitrust Laws: A Primer. Edisi Ke-4. Washington, D.C.: The AEI Press.

Soekanto, S. & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sumariyadi, S. (2018). Perda 20% Beratkan Pengusaha. Diakses 01 Desember 2019, dari https://mediaindonesia.com/read/detail/193174-perda-20-beratkanpengusaha.

Whish, R. & Bailey, D. (2012). Competition Law. United States: Oxford University Press.

Wie, T. K. (1999). Aspek-Aspek Ekonomi yang Perlu Diperhatikan dalam Implementasi UU No. 5 Tahun 1999. Jurnal Hukum Bisnis, 7, 64.

Published
2022-10-07
How to Cite
Puspita Sari, D., & Ismawati, S. (2022). Analisis Ketentuan Kewajiban Penyediaan Ruang Usaha untuk Pelaku Usaha UMKM/ IKM Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran Dari Perspektif Tujuan Hukum Persaingan Usaha: Analysis Of Provisions Of Obligation To Provide Business Space For Small/ Medium Enterprises Based On DKI Jakarta’s Local Regulation Nr. 2 Year 2018 Concerning Marketing From The Legal Purpose Of Business Competition Perspective. Jurnal Riset Jakarta, 15(2), 69-72. https://doi.org/10.37439/jurnaldrd.v15i2.67
Abstract viewed = 473 times
pdf downloaded = 323 times