Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan penetapan verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada tanggal 30 September 2021 di Jakarta telah terpilih peringkat 3 (tiga) besar Badan Publik untuk kategori Lembaga Non Struktural (LNS).
Presentasi dalam bentuk video dan paparan dilakukan, didepan para evaluator Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, pada 27 Oktober 2021, oleh Ketua DRD DKI Jakarta Prof. Kemas Ridwan Kurniawan, Ph.D, didampingi Sekretaris DRD Dr. Aisa Dokmauly Tobing, dan Ketua Tim Publikasi Dr.-Ing. Widodo S. Pranowo.
DRD DKI Jakarta, memiliki tugas dan fungsi utama memberikan dasar pertimbangan ilmiah bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bappeda dan instansi di Pemerintahan DKI Jakarta. Namun, secara umum, DRD DKI Jakarta juga telah melaksanakan keterbukaan informasi publik akan hasil riset, kajian dan invensinya kepada publik melalui website, media sosial, diseminasi FGD, talks show, dan media pers online lainnya. Bahkan memfasilitasi publik dalam menerbitkan artikel ilmiah di Jurnal Riset Jakarta.
Animo masyarakat terhadap data dan informasi hasil kegiatan dan kajian DRD terlihat dari capaian statistik kunjungan website yang tidak hanya dari nasional saja, melainkan dari internasional. Sejumlah artikel ilmiah dan policy brief pun telah disitasi menjadi rujukan ilmiah oleh akademisi dan masyarakat ilmiah.
Kedepan, ketika DRD DKI Jakarta masih dipertahankan keeksisannya, maka akan mengembangkan pengelolaan informasi publik dengan skala yang lebih luas dan mengadopsi secara lengkap Undang Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bahan presentasi : https://www.youtube.com/watch?v=W_Zfc-2Zo7U