DRD Berikan Solusi Baru
Anies berharap para anggota DRD bisa memberikan inovasi dan terobosan bagi Pemprov DKI. Hal itu agar warga DKI bisa merasakan hasil tugas anggota DRD
Image is not available
previous arrow
next arrow
Slider

Dewan Riset Daerah (DRD) bersama Dinas Komunikasi, Informatika Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menggelar talkshow dengan tema 'Sistem Pengelolaan Kawasan TOD DKI Jakarta' di Gedung Blok F Lantai 2, Balai Kota DKI. Anggota Komisi III DRD DKI Jakarta, Joko Adianto mengatakan, pihaknya ingin mendorong Pemprov DKI agar bekerja sama dengan instansi lainnya untuk mengembangkan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di Ibukota.

"TOD ini sebagai salah satu cara untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Perlu adanya lintas koordinasi antar Instansi. Mungkin bisa juga kerja sama dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta," ujarnya di lokasi, Senin (11/11). Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris menambahkan, dengan adanya kawasan TOD di beberapa titik, kemacetan di Jakarta dapat terurai. Sebab, masyarakat akan didorong mulai beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi umum.

"Kita sedang kembangkan TOD di kawasan di Dukuh Atas, Lebak Bulus dan Blok M. Diharapkan dapat mengurai kemacetan di Jakarta," tandasnya. Perlu diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kawasan Transit Oriented Development (TOD), kawasan TOD merupakan kawasan campuran permukiman dan komersil dengan aksesbilitas tinggi terhadap angkutan umum massal.

Sumber Berita : Berita Jakarta


 

DRDNews - Pada Senin 11 November 2019 bertempat di Ruang Strategic Communication Dinas Kominfotik Prov. DKI Jakarta DRD DKI Jakarta mengadakan Talksgow dengan tema "Sistem Pengelolaan Kawasan TOD DKI Jakarta". Acara Talkshow dimoderatori oleh Sekretaris Komisi I DRD DKI Drs. Eman Sulaeman, M.H dengan menghadirkan 3 narasumber DR.Ir. Edi Nursalim, ATD, MT (Direktur Prasarana BPTJ), Afan Adriansyah Idris (Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta) dan Joko Adianto, Ph.D (Anggota Komisi 3 DRD Prov DKI Jakarta). Pengembangan Kawasan TOD (Transit Oriented Development) bertujuan mengurangi kemacetan melalui integrasi antar moda transportasi dan pengembangan   kawasan   yang   kompak.   Namun   hal  ini  terkendala koordinasi antara pengelola Kawasan dengan instansi terkait. Sebuah lembaga Otoritas TOD mampu mengatasi kendala ini. Oleh karenanya, Jakarta butuh Otoritas TOD.

Lembaga    Otoritas    TOD    (OTOD)    sangat dibutuhkan    untuk    mengilas,    menentukan, menetapkan, mengawasi dan mengendalikan kinerja pengelola Kawasan TOD. OTOD bertanggung  jawab ke Gubernur  Lembaga ini bersifat ad hoc yang dikomandani profesional/ tenaga ahli, yang diangkat dan bertanggung jawab ke Gubernur serta berkoordinasi dengan BKPRD. OTOD berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) agar tercipta sinkronisasi Rencana Induk Transportasi (RIT) Jabodetabek  2018-2029  sehingga  terjadi integrasi antar moda transportasi lintas batas administrasi.   OTOD   juga   menetapkan   tata ruang yang adil, insentif/ disinsetif yang ramah investasi, perizinan  yang jelas dan transparan, serta pengelolaan hasil kenaikan nilai Kawasan TOD yang akuntabel, dengan tetap memperhatikan  kepentingan  pengelola Kawasan TOD. OTOD harus berkoordinasi dengan BKPRD agar PRK Kawasan TOD tersinergikan dengan kawasan di sekitarnya. Hal ini memberi panduan bagi pengelola Kawasan TOD dan rasa aman bagi pelaku pembangunan untuk menghindari stagnasi. Oleh karenanya, Jakarta butuh Otoritas TOD.